Pemudik dengan Transportasi Laut Meningkat, Keselamatan Pelayaran Harus jadi Prioritas

Jumat 29 Apr 2022, 21:07 WIB
Arus mudik lebaran sudah mulai terlihat di ruang tunggu penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada, Selasa(19/4/2022).

Arus mudik lebaran sudah mulai terlihat di ruang tunggu penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada, Selasa(19/4/2022).

"Statement soal SPB harus dapat rekomendasi dari kepolisian, mohon maaf tidak menggambarkan pengetahuan tentang apa yang membuat SPB bisa diterbitkan dan apa yang membuat tidak bisa diterbitkan," kata Capt. Hakeng.

Terjadinya kecelakaan, kapal atau alat transportasi lainnya,  bukan disebabkan minimnya petugas yang "pasang badan" terhadap anomali kegiatan tersebut. Kecelakaan terjadi karena dilampauinya batas kewajaran dari kegiatan alat transportasi yang melewati ambang batas safety yang diizinkan oleh regulasi, sambung dia.

Dari sudut pandang sebagai pengamat maritim, dia menyebutkan "Kalaupun dikatakan yang mempertanggungjawabkan ada beberapa pihak, maka pihak-pihak ini bukanlah menanggung renteng responsibility atau memberikan added value untuk keselamatan kapal. Tapi yang ditanggung renteng adalah ketidaktahuan bersama akan aturan yang ada.

"Membiarkan kapal berlayar melebihi batas maksimum kemampuan kapal dari sisi teknis dan keselamatan adalah committed to breach the applicable rule,  sebaiknya pengguna jasa melipat gandakan doa jika menggunakan alat transportasi penyeberangan di Indonesia," jelasnya.

Disebutkan Capt Marcellus Hakeng lagi, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, hak diskresi hanya dimiliki oleh Nakhoda (Master Overriding Authority). 

"Siapapun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 jt. Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar," ujarnya. (*/deny)
 

Berita Terkait

News Update