ADVERTISEMENT

Manfaatkan Momentum Mudik, MenKopUKM Dorong Rest Area Jadi Ajang Promosi UMKM

Jumat, 29 April 2022 15:38 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tahun ini, diperkirakan menjadi momentum mudik Lebaran yang paling ditunggu-tunggu setelah hampir dua tahun tertahan akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta, agar momen mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk mempromosikan produk unggulan daerah masing-masing.

Salah satunya melalui pemanfaatan kawasan rest area yang menjadi lokasi favorit pemudik, ketika beristirahat dalam perjalanan ke kampung halaman.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2021 tentang Jalan Tol, yang merupakan turunan atau aturan pelaksana UU Cipta kerja.

Di mana secara resmi mewajibkan pengusaha jalan tol mengalokasikan minimal 30 persen lahan mereka di rest area atau tempat peristirahatan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Momentum Idul Fitri tahun ini juga harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk reborn. Tumbuh kembali, melaju, dan semakin dekat dengan masyarakat Indonesia. Saya berpesan kepada saudara-saudari yang sedang bersiap merayakan Lebaran atau sedang mudik, jangan lupa bangga beli produk UMKM kita," kata Menteri Teten di Jakarta, Jumat, (29/4).

Menteri Teten juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan Bazar Mudik Lebaran di Rest Area. Menurutnya, langkah tersebut sangat efektif membantu UMKM  meningkatkan omzet penjualannya.

Pemerintah sambungnya, akan terus memperkuat ekosistem usaha agar UMKM semakin maju. Salah satunya dengan memberikan afirmasi pemanfaatan 30 persen infrastruktur publik untuk UMKM.

Seperti Bazaar Mudik Lebaran 2022 ini di Rest Area 39A di Bekasi, Jawa Barat dan akan dilaksanakan juga di Rest Area 360A dan 456A di Provinsi Jawa Tengah.

"Tak hanya rest area, bandara, stasiun, juga area publik harus memberikan 30 persen areanya untuk UMKM, sebagaimana diatur Undang-Undang Ciptaker. Termasuk belanja 40 persen pemerintah pusat dan daerah, yang segala prosedur sudah dipermudah, karena perlu ekosistem untuk mendorong UMKM tumbuh dan berkembang " kata Teten.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT