Alhamdulillah! Gak Jadi Lebaran di Penjara, Polisi Bebaskan PPSU Pembuat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Ternyata Karena Pertimbangan Ini

Jumat 29 Apr 2022, 19:04 WIB
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom bersama Ray Prama, anggota PPSU yang ngaku dibegal ternyata palsu. (foto: poskota/ rika)

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom bersama Ray Prama, anggota PPSU yang ngaku dibegal ternyata palsu. (foto: poskota/ rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tidak melanjutkan proses hukum terhadap petugas PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Ray Prama Abdullah (28) yang telah membuat keterangan palsu dengan mengaku telah dibegal dan uang THRraib dibawa pelaku begal.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, mengatakan Ray Prama bisa dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Namun, penyidik menilai perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium.

Untuk diketahui, ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Artinya, apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain, seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi, maka jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.

"Penyidik dari Polsek Sawah Besar menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum, di luar sanksi hukum dengan memegang asas ultimun remedium," kata Maulana, Jumat (29/4/2022).

Ia mengatakan pertimbangan penyidik tidak menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan kasus tersebut, karena Ray Prama adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah.

Selain itu, Maulana mengatakan Ray juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan hukum lainnya. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Ray Prama.

"Untuk yang bersangkutan ini pelajaran yang sangat penting dan berarti bahwa dengan situasi yang memang berbuat salah, dia tidak tahu efek ke depan akhirnya menjadi bola salju, berita viral akhirnya punya asumsi lain," katanya.

Maulana menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya pembegalan terhadap petugas PPSU bernama Ray Prama Abdullah di Depan RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022).

Setelah itu, polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mencari petunjuk terkait peristiwa tersebut.

Berita Terkait
News Update