TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Layanan SIM Keliling disediakan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Tangerang Selatan.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Kamis (28/4/2022).
Khusus di kawasan Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli beserta fotokopinya
- SIM asli beserta fotokopinya
Sesampainya di gerai SIM Keliling, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, untuk mendapatkan surat keterangan sehat (jika Anda melakukannya di gerai SIM Keliling).
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Gerai SIM Keliling yang tersedia di Tangerang Selatan
Kamis (28/4/2022)
- Bintaro Plaza
Jam pelayanan dimulai pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00 -16.30 WIB.
- ITC BSD
Jam pelayanan dimulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Waduh! Gara-gara Rem Blong, Truk ini Hantam 6 Kendaraan Sekaligus
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Saat berada di gerai layanan SIM Keliling Tangerang Selatan, masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)