ADVERTISEMENT

Layanan SIM Keliling di Depok Hari Ini, Kamis 28 April 2022: Lengkap Beserta Jadwal, Biaya dan Persyaratan

Kamis, 28 April 2022 09:56 WIB

Share
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Polres Depok menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat, khususnya di Depok, Jawa Barat.

Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat Bekasi, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Kamis (28/4/2022).

Khusus di kawasan Depok, Polres Depok sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Adapun sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:

- KTP asli dan fotokopinya

- SIM asli beserta fotokopinya

Sesampainya di gerai SIM Keliling Depok, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan, untuk mendapatkan Bukti Tes Kesehatan di lokasi gerai (jika Anda melakukannya di lokasi gerai SIM Keliling).

Setiap gerai SIM Keliling Depok ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Gerai SIM Keliling yang tersedia di Depok

Kamis, 28 April 2022

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT