JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Melansir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani pada Selasa (26/4/2022) dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.
Penetapan cuti bersama tersebut akan jatuh pada tanggal 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Selain itu, pemberian cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Sedangkan, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah.
Namun, tambahan cuti tahunan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sebelumnya, pada 7 April 2022, pemerintah melalui tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Putusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.
Waduh! Gara-gara Rem Blong, Truk ini Hantam 6 Kendaraan Sekaligus
Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, nyatanya sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022. (Adinda Salsabila)