Ditanda tangani oleh Finari Manan, surat dengan Nomor: S-329/KPU.03/2020 disebut oleh jaksa, dibuat secara berjenjang dari bidangnya QAB kepada atasannya.
Surat “teguran” dalam dakwaan JPU tersebut juga ditanyakan oleh tim penasihat hukum QAB.
Tim Penasihat Hukum QAB, mencecar mengapa hanya PT SKK yang merasa tidak senang, dan berusaha mengklarifikasi ke KPU BC Soetta, padahal surat tersebut “biasa” dikirim kepada PJT lainnya.
Menurut penjelasan Finari, dirinya mengawasi sekitar 46 PJT di Soetta.
“Mengapa mereka merasa terancam, yang lain tidak dan mereka berusaha menemui Anda?” Tanya Penasihat Hukum QAB, Armen Situmeang.
Finari Manan, yang menandatangani surat tersebut mengatakan memang surat tersebut tidak menunjukkan tendensi apa pun, melainkan hanya permintaan data transaksi dari PT Shopee Indonesia. Dalam surat dakwaan jaksa PT SKK diketahui merupakan mitra regional Shopee.
Terungkap di persidangan sebelumnya, VIM mengatakan menerima uang dari PT SKK, "atas suruhan" atasannya QAB.
Namun, tim Penasihat Hukum QAB mengatakan tidak pernah terungkap di persidangan sama sekali bahwa QAB pernah menerima aliran dana suap dari PT SKK melalui perantara VIM.
Di lain pihak, VIM mengaku telah 13 kali menerima dana dari PT SKK –ada yang telah diterima rutin senilai Rp100 juta-Rp200 juta per bulannya, ada juga uang yang diminta pada momen tertentu.
VIM mengaku telah menerima Rp1,17 miliar dari PT SKK di tahun 2020 dan 2021.
Sebelum jadi terdakwa dan diadili di sidang pertama 30 Maret 2022, VIM telah direkomendasikan berhenti dari Kementerian Keuangan, menyusul audit investigasi dari IBI.
Seorang auditor IBI sebelumnya bersaksi hampir menangkap Istiko ketika menerima uang cash dari PT SKK pada Mei 2021 dalam sebuah investigasi, namun rencana OTT tersebut tidak jadi, dengan alasan di luar jam kerja.
Baru besok paginya, VIM dicegat di kantornya dan dipaksa mengakui perbuatannya, sehingga ia menunjukkan uang yang diterima dari PT SKK dan perusahaan lain di rumahnya dan rumah mertuanya.