Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Selasa 26 Apr 2022, 17:40 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ringkus belasan tersangka pengedar narkoba. Selasa (26/04/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi saat ringkus belasan tersangka pengedar narkoba. Selasa (26/04/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

Pihaknya kini mengamankan barang bukti berupa Sabu 272,5 gram dan ganja seberat 3.035 68 gram.

Adapun dalam keterangan pers rilis tersebut, jika ditotalkan ke dalam rupiah, bagi sabu memiliki nilai Rp100 juta dan ganja Rp80 juta.

Terhadap 11 orang tersangka tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menerapkan sanksi pasal 114 dan 112 serta pasal 111 UU RI No. 36 th.2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

"Hukuman yang digunakan yaitu undang-undang No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkas Kombes Gidion. (ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update