ADVERTISEMENT

Kasus Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus

Selasa, 26 April 2022 17:26 WIB

Share
Edy Mulyadi saat proses pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakpus (foto: ist)
Edy Mulyadi saat proses pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakpus (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus ujaran kebencian 'Tempat Jin Buang Anak' atas nama Edy Mulyadi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

"Iya benar atas nama Edy Mulyadi atas dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat telah dilimpahkan," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Selasa 26 April 2022.

Bani mengatakan bahwa, Edy juga dianggap melakukan penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Adapun pelimpahan berkas perkara tersebut telah tertuang dalam Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret atas nama tersangka Edy Mulyadi.

Bani mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana telah di uraikan dan diancam dengan pidana dalam: Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Lebih lanjut, Bani mengatakan, tahapan selanjutnya JPU Seksi Tindak Pidana Hukum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mereka akan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Edy Mulyadi ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai 31 Maret 20222 hingga 19 April 2022. Nantinya jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(CR 02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT