Wah! Bupati Pandeglang Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas selama Cuti Hari Raya Idul Fitri, Berikut Syaratnya

Senin 25 Apr 2022, 11:50 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita pada apel pagi di Sekretriat Daerah, Senin (25/4/2022). (foto: poskota/yusuf permana)

Bupati Pandeglang Irna Narulita pada apel pagi di Sekretriat Daerah, Senin (25/4/2022). (foto: poskota/yusuf permana)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan, pihaknya sudah menandatangani cuti Hari Raya Idul Fitri. Seiring dengan hal tersebut, pihaknya juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah tidak menggunakan mobil dinas saat cuti Hari Raya Idul Fitri kecuali dalam daerah.

"Yang perjalanan keluar Pandeglang mengguanakan randis (kendaraan dinas) akan kami sanksi. Silakan pergunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan umum," kata Bupati Irna saat memberikan sambutan pada apel pagi di Sekretriat Daerah, Senin (25/4/2022).

Irna menegaskan, mobil dinas adalah aset daerah tentu harus digunakan untuk memberikan pelayanan. Jika digunakan untuk libur Hari Raya atau kepentingan pribadi, kata Irna akan berdampak pada kesiap siagaan pelayanan apalagi dipergunakannya untuk jarak yang jauh.

"Seperti Dishub, Dinkes, Pol PP, mereka tetap bekerja walaupun cuti Hari Raya, jadi randis harus tetap standby untuk mobilitas pelayanan," ungkapnya.

Selain mobil dinas, Bupati Irna juga meminta kepada seluruh pegawai tidak ada libur tambahan selain cuti Hari Raya yang telah ditetapkan.

"Cuti Hari Raya mulai tanggal 29 April-6 Mei, jika ada yang tidak masuk pascalibur Hari Raya tentu akan ada sanksi juga yang diterima oleh para pegawai," tandasnya.

Bolos Kerja

Menindaklanjuti surat edaran Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumbrdaya Manusia Moh Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti instruksi tersebut karena kata Amri, kedisiplinan pegawai bukan saja pada Hari Raya melainkan setiap ada pelanggaran harus ditegakan.

"Yang mudik pakai randis tetap kami akan beri sanksi sesuai surat edaran Bupati Pandeglang," kata Amri.

Lihat juga video “Parah! Pelaku Curanmor Embat 4 Motor Sekaligus”. (youtube/poskota tv)

Amri mengatakan, terkait sanksi baik mobil dinas ataupun bolos kerja pascacuti Hari Raya, yang diberikan hanya sanksi rigan dari mulai teguran lisan sampai dengan tertulis.

"Walaupun ringan, tetap pelanggaran dan akan menjadi catatan kedisiplinan," pungkasnya. (yusuf permana)

Berita Terkait
News Update