Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban pingsan.
"Mengetahui korban pingsan, akhirnya (korban) dibawa ke rumah MBA setelah dibawa ke rumah lalu dibawa ke RSUD Tarakan," ucap Wisnu.
Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Tarakan, kemudian pihak RS menghubungi Polsek Kemayoran terkait dengan adanya pasien yang terindikasi menjadi korban kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4/2022).
Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut mulanya berasal laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran.
"Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.
(CR 02)