JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Pengungkapan tersebut di ungkap di 10 titik berbeda.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 21 warga sipil diantaranya, 9 orang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus kecurangan tersebut.
"Satgas anti KKN CASN ASN berhasil ungkap kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan (25/4/2022).
Gatot menambahkan, kasus kecurangan tersebut diungkap polri di 10 wilayah yang berbeda.
"Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan, sedangkan yang di wilayah Sulawesi Selatan ini ada beberapa lokasi, yaitu yang berada di Kota Makassar kemudian di Tana Toraja, kemudian di Sidrap, kemudian di Palopo, kemudian di Luwu dan di Enrekang," lanjut Gatot.
Selanjutnya, berdasarkan laporan yang diterima, untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi.
"Dalam penangkapan kasus kecurangan seleksi ASN tahun 2021 ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit kemudian ada flash disk ada 9 unit, kemudian ada DVR itu ada 1 unit," tutur Gatot. (Cr07)