ADVERTISEMENT

Nah Lho, Pemerintah Didesak Melaksanakan Putusan MA Terkait Keharusan Pemberian Vaksin Halal Bagi Warga Muslim

Minggu, 24 April 2022 13:43 WIB

Share
Politisi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto/Poskota.co.id/Rizal)
Politisi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto/Poskota.co.id/Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.OD - Pemerintah didesak melaksanakan keputusan MA terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim. Dalam hal ini desakan kepada pemerintah cq Kementerian Kesehatan.

"Keputusan tersebut dinilai sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi," tegas Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/4).

Ia menambahkan akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.

"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal," terang Saleh dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.

Saleh mengatakan meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat.

Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia.

Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.

"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama".

Dalam konteks itu, kementerian kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan.

Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT