ADVERTISEMENT

Mantap, Banyak Memiliki Manfaat, 27 Ton Bubuk Daun Kelor Diekspor ke Amerika

Minggu, 24 April 2022 17:29 WIB

Share
Petugas Karantina Pertanian Cilegon saat memeriksa bubuk daun kelor yang akan diekspor ke Amerika. (ist)
Petugas Karantina Pertanian Cilegon saat memeriksa bubuk daun kelor yang akan diekspor ke Amerika. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, PODKOTA.CO.ID - Kantor Karantina Pertanian Cilegon kembali memfasilitasi sertifikat ekspor produk tumbuhan bubuk daun kelor atau dikenal dengan nama lain moringa powder. 

Sebanyak 27 ton bubuk daun kelor yang memiliki nilai ekonomis Rp500 juta asal wilayah Provinsi Banten diekspor ke negara Amerika Serikat.

Daun kelor sendiri, merupakan tanaman asli India Utara yang bisa hidup di negara tropis dan subtropis, salah satunya di negara Indonesia.

Agusman Jaya, Subkoordinator Karantina Tumbuhan mengatakan bahwa tanaman kelor ini banyak memiliki manfaat serta mampu menjadi ragam baru dalam komoditas pertanian di Banten.

"Komoditas bubuk daun kelor ini dipercaya oleh negara tujuan, kaya akan nutrisi dan manfaat. Tentunya hal ini membuat bertambahnya ragam komoditas ekspor pertanian wilayah Banten," ujar Agusman Jaya dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (24/4/2022).

Sebagai Informasi, Karantina Pertanian Cilegon telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menerbitkan phytosanitary sertificate (PC).

Kurniasih Pemeriksa Karantina Tumbuhan menjelaskan bahwa daun bubuk yang akan di ekspor ini telah dinyatakan sehat, serta tidak ditemukan serangga hidup dan Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) lainnya.

Ketika dimintai keterangan, Arum Kusnila Dewi Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon menambahkan bahwa Karantina siap mensukseskan ekspor produk pertanian di wilayah Banten sesuai dengan Kepmentan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Badan Karantina Pertanian sebagai Task Foce Gratieks.

"Dalam bekerja karantina Pertanian Cilegon sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan,” tegas Arum. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT