JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pejabat daerah setingkat Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia menyediakan prasmanan saat menggelar halal bihalal saat Idufitri 1443 H.
Bagi tamu yang hadir dalam halal bihalal harus disediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisir potensi klaster baru penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan.
"Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3,75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 % untuk daerah yang masuk kategori level 1," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, dikutip, Minggu 24 April 2022.
Menurutnya surat Edaran ini menjadi sangat penting ditengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur lebaran di kampung halaman.
"Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi halal bi halal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan," sambungnya.
Namun, kata Safrizal, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.
Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ucapnya.
"Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan," pungkas Safrizal. (cr01)