Waduh, Kuasa Hukum Korban DNA Pro Minta Polisi Persangkakan Para Artis dan Selebritis, Ini Alasannya

Sabtu 23 Apr 2022, 13:44 WIB
Artis, selebritis, Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). (Foto : Poskota/zendy)

Artis, selebritis, Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). (Foto : Poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum korban DNA Pro, M Zainul Arifin meminta polisi menjerat dan mempersangkakan para artis dan selebritis, atau publik figur, yang ikut menikmati uang dari DNA Pro.

Kata Zainul, mereka harusnya ikut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," kata Zainul melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).

Selanjutnya, para artis tersebut tidak bisa berdalih dengan alasan tidak tahu mengenai DNA Pro dan bahkan mereka mengakui dirinya adalah korban.

Zainul menambahkan, para selebritis itu seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan.

Dan mereka diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadilkan di pengadilan.

"Sehingga para artis tersebut dapat dikenakan UU ITE dan TPPU atas menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro," pungkasnya.

Karena menurut Zainul, ini tidak sebanding dengan korban DNA Pro yang rela berhutang sana sini, gali lubang tutup lobang, sampai ada yg bercerai, ada yg bermusuhan dengan keluarga, dan bahkan ada yg bunuh diri karena skendal kejahatan ini.

"Barang haram sengaja atau tidak sengaja tetap juga haram," dan kejahatan sengaja atau tidak sengaja tetap juga kejahatan, tidak dapat menjadi halal ataupun menjadi kebaikan," tutur Zainul.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian. Tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan. (Cr07)
 

Berita Terkait

News Update