“BRO, kamu dengar nggak istilah dana tidur? “ kata Heri kepada sahabatnya si bro, di pos ronda tempat mereka ngobrol sambil minum kopi.
“Kalau polisi tidur sering dengar, bahkan nih sebelum pos ronda kita ada polisi tidur untuk menghambat laju kendaraan terlalu kencang,” jawab si bro. “Ada juga lahan tidur, lahan yang dibiarkan kosong tanpa nilai ekonomi, saham tidur, saham yang tidak laku di bursa efek. Telepon tidur, telepon yang tidak diaktifkan sehingga hanya membayar biaya pemasangan.” kata Heri.
“Lantas kalau dana tidur itu gimana?” tanya si bro.
“Ya, dana yang hanya mengendap di bank sehingga nilai manfaat ekonominya menjadi rendah,” kata Yudi menimpali.
“Tapi kan dapat bunga?,” kata si bro.
“Betul, tapi akan menghambat roda pembangunan, apalagi jika dana yang mengendap itu merupakan anggaran pembangunan daerah,” kata Yudi.
Seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp202,35 triliun pada Maret 2022.
Ini menggambarkan sebetulnya pemda punya potensi besar untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan menggunakan dananya, APBD-nya untuk bisa mengakselerasi pemulihan di masing-masing daerah.
Lihat juga video “Ketahuan Nonton Video Porno saat Rapat, Anggota DPR RI ini Tak diberi Sanksi”. (youtube/poskota tv)
Maknanya dana tersebut harus segera dieksekusi, dibelanjakan untuk menggerakkan roda pembangunan di daerah. Meningkatkan aktivitas perekonomian yang pada gilirannya akan mendorong meningkatnya daya beli masyarakat. Lebih - lebih, di tengah kondisi perekonomian yang menghadapi tekanan dengan lonjakan harga komoditas.
“Setuju bro, uang jangan lo simpan di dompet, nggak bakalan beranak.Tapi kalau lo belanjakan untuk kita bersama akan bertambah. Satu lembar, kembalinya bisa dua atau tiga lembar,” kata Yudi.
“Yang pasti tambah pahala,” timpal Heri
“Alasan, bilang saja minta traktir??.” kata si bro. (jokles)