ADVERTISEMENT

Mendag Terkesan Tutupi Kasus Mafia Minyak Goreng,Tugas Kejagung Usut Hingga Pejabat Paling Tinggi Internal atau Eksternal

Sabtu, 23 April 2022 11:53 WIB

Share
Kolase Mendag Muhammad Lutfi dan anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor CPO, Wisnu Wardhana. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase Mendag Muhammad Lutfi dan anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor CPO, Wisnu Wardhana. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mempertanyakan sikap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang terkesan menutupi kasus mafia minyak goreng di Kementeriannya.

"Bisa tahu dan bisa juga tidak.  Namun yang jadi pertanyaan. Masa iya Dirjennya mengimpor sesuatu tanpa sepengetahuan Menteri. Kalau melakukan sesuatu tanpa sepengetahuan Menteri ini jadi aneh. Masa iya dirjen jalan sendiri," ujar Ujang Kepada Poskota.co.id, Jumat, (22/4).

Atas kejadian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara. Dampaknya, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.

"Saya tak tahu apakah Menterinya dapat aliran dana atau tidak, yang jelas masa di Kementeriannya ada proyek seperti itu nggak tahu," kata Ujang.

Dengan kindisi seperti ini, lanjut Ujang, menjadi tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengusut ke segala penjuru.

"Tugas Kejagung untuk mengusut kasus tersebut hingga akar-akarnya. Artinya hingga pejabat yang paling tinggi. Entah di internal atau eksternal Kemendag," katanya.

Sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan modus dugaan hingga fakta-fakta terbaru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Dimana saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wishnu Wardhana.

Proses hukum masih berlangsung termasuk pencarian alat bukti hubungan antar para tersangka, bukti suap, hingga potensi kerugian negara. (CR04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT