"Ya betul dalam kondisi baik (korban)," ungkapnya.
Kendati demikian, insiden tersebut tidak membuat barang berharga korban dibawa oleh pelaku, karena sempat diamankan warga.
Sementara pelaku G (20) itu kini dikenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun.
"Kami kenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya. (Ihsan Fahmi)