ADVERTISEMENT

Wapres Resmikan Fasilitas Riset Pangan BRIN, Ternyata Laboratorium Rujukan Halal Lho, Begini Penjelasannya

Jumat, 22 April 2022 15:52 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat  meresmikan fasilitas riset pangan BRIN. (setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin saat  meresmikan fasilitas riset pangan BRIN. (setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres), KH Ma'ruf Amin meresmikan fasilitas riset pangan BRIN di Jalan Yogya-Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, Jumat (22/4/2022).

Fasilitas riset pangan ini merupakan  laboratorium rujukan riset halal Indonesia.

Dalam peresmian itu hadir,  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Wapres menegaskan industri halal, salah satunya di bidang pangan, memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Sebab, Indonesia memiliki bahan baku pangan yang berlimpah dan beragam.

Oleh karena itu, lanjut Wapres, seluruh bahan baku tersebut, baik dari hulu dan hilir, harus dapat diproduksi secara lokal untuk semakin memajukan industri pangan halal Indonesia.

"Saya terus mendorong supaya dilakukan riset dan inovasi ini. Ini supaya terus dikembangkan dan kita memiliki bahan baku yang banyak, yang kaya, yang harus bisa diproduksi dari hulu sampai ke hilir.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, selain produksi secara lokal, pusat riset dan pengembangan juga dituntut untuk dapat menemukan substitusi produk impor yang selama ini masih kerap digunakan dalam pembuatan pangan halal.

"Riset tentang substitusi produk impor. Jadi ada bahan-bahan yang sudah  mulai diproduksi itu, seperti gelatin yang biasanya turunan dari babi sekarang bisa dari rumput laut,” ujar Wapres.

"Dan juga nanti bahan-bahan lain untuk menggantikan yang non-halal itu menjadi halal, termasuk rasa. Biasanya makanan itu kan harus ada semacam flavor (rasa). Itu ada yang halal dan ada yang tidak halal. Disini bisa dilakukan pembuatan produk-produk yang halal,” tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT