Tusuk Punggung Driver Ojol di Bekasi, Pemuda Pengangguran Lebaran di Penjara

Jumat 22 Apr 2022, 15:36 WIB
Pelaku penikaman driver ojol di Bekasi saat diamankan polisi. (foto: ist)

Pelaku penikaman driver ojol di Bekasi saat diamankan polisi. (foto: ist)

Peristiwa tersebut pun, membuat korban megalami luka tusukan dan luka di pelipis mata bagian kakan.

Kendati demikian, insiden tersebut tidak menimbulkan kerugian barang berharga pada korban.

Sementara pelaku G (20) itu kini dikenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun.

"Kami kenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya. (ihsan)
 

Berita Terkait
News Update