Peristiwa tersebut pun, membuat korban megalami luka tusukan dan luka di pelipis mata bagian kakan.
Kendati demikian, insiden tersebut tidak menimbulkan kerugian barang berharga pada korban.
Sementara pelaku G (20) itu kini dikenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun.
"Kami kenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya. (ihsan)