ADVERTISEMENT

Tegas! Polisi Bakal Tangkap Ormas yang Minta THR secara Paksa

Jumat, 22 April 2022 15:54 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulfan.(foto: poskota/pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulfan.(foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya bakal menangkap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta THR pada pengusaha ataupun warga dengan cara memaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tindakan minta-minta THR secara paksa yang dilakukan oleh Ormas, masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.

"Soal THR Ormas, gini. Jadi Polda Metro Jaya mengibau kepada semua Ormas yang meminta THR secara paksa untuk tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 22 April 2022.

Zulpan menegaskan, apabila nanti ditemukan masih ada Ormas yang nekat melakukan tindakan seperti ini, maka Polda Metro Jaya tak akan segan menindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Jadi saya juga minta kepada masyarakat atau korban, untuk melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," imbuh dia.

"Nah, kami juga mengimbau kepada pengusaha yang mendapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkannya ke Kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres, atau Polda," sambung Zulpan.

Mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu berjanji, setiap aduan yang masuk dari masyarakat akan direspons dengan cepat.

"Kita akan respons cepat aduan masyarakat, karena hal ini tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Namun, apabila THR tersebut diberikan seseorang atau pengusaha kepada Ormas tanpa adanya unsur paksaan, maka itu dianggap sah-sah saja.

"Kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tetapi kalau yang membuat surat edaran kemudian meminta secara paksa kepada pihak-ipohak lain mengatasnamakan Ormas di wilayah itu, maka itu tidak dapat dibenarkan," tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT