Dan negara dirugikan karena harus membayar imbal hasil atau biaya defisit kepada Palyja dan Aetra.
Onny menambahkan, padahal, mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sekadar informasi, kontrak perjanjian kerjasama akan berakhir pada tahun 2023.
Namun, saat ini, proses pengelolaan air di DKI Jakarta sedang dalam proses transisi pengembalian pengelolaan air.
Onny menyayangkan hal tersebut tidak dilaksanakan secara transparan.
"Sayangnya, proses itu tidak dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tidak dilakukan dengan memaksimalkan partisipasi publik," katanya.
Oleh sebab itu, Onny bersama rekan-rekannya mendesak Anies untuk memastikan penghentian praktik swastanisasi air di DKI Jakarta.
"Dengan membuat regulasi khusus berdasarkan keterbukaan informasi dan partisipasi yang luas, demi menjamin proses transisi atau remunisipalisasi pengelolaan air dapat terwujud," paparnya.
"dan menjamin tidak ada upaya melanjutkan swastanisasi air di DKI Jakarta. Kami berhak hidup sehat, hidup sehat adalah hak asasi manusia," pungkas Onny.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah massa dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) mendatangi kantor Anies untuk memberikan surat peringatan 1 (SP 1).
Sebab, Kopaja menilai masih banyak permasalahan-permasalahan yang dialami oleh warga DKI Jakarta dan belum diselesaikan dengan baik.
Untuk diketahui, Kopaja terdiri dari puluhan komunitas Warga Jakarta yang terlanggar haknya serta organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang peduli terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Warga Jakarta. (cr02)