Diduga Mabuk dan Keroyok Seorang Pria, Kuasa Hukum: Tangisan Chika Disalahartikan Putra Siregar dan Rico Valentino

Jumat 22 Apr 2022, 11:17 WIB
Chandrika Chika hadir memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya. (ist)

Chandrika Chika hadir memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya. (ist)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum. 

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi. 

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Ibriza)

Berita Terkait

News Update