Catat! <span style="letter-spacing: 0.2px;">Jadwal, Biaya dan Persyaratan Lengkap </span>Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 22 April 2022

Jumat 22 Apr 2022, 05:04 WIB
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Ibu kota, Jakarta.

Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (22/4/2022).

Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetroJaya, sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:

- KTP asli dan fotokopi

- SIM asli beserta fotokopi

Sesampainya di gerai SIM Keliling, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, untuk medapat sertifikat kesehatan.

Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di DKI Jakarta, yaitu:

Jakarta Barat

Lokasi:

- Mall Citraland

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Jakarta Timur

Lokasi: Lobby Garuda Mall Grand Cakung. Jl. Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung, Jaktim

Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

5 Rekomendasi Tempat Buka Bersama di Bogor

Jakarta Selatan

Lokasi: 

-Samping Kampus Trilogi Kalibata

Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Jakarta Pusat

Lokasi:  Kantor Pos Lapangan Banteng

Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)

Berita Terkait
News Update