Pernyataan Panglima TNI Jadi Patokan Tuntutan Oditur Militer Terhadap Terdakwa Kolonel Priyanto, Terkait Tewasnya Dua Sejoli

Kamis 21 Apr 2022, 18:20 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto (kanan) ketika tiba di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022) (ardhi)

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto (kanan) ketika tiba di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022) (ardhi)

"Selanjutnya kami memohon agar majelis  Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ungkap Wirdel kala membaca draf tuntutan. 

Selain pidana pokok, pihak Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dari Instansi TNI AD.

Tuntutan ini telah mempertimbangkan di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan. 

"Hal yang bersifat meringankan terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Wirdel. 

Sementara hal yang memberatkan, Priyanto melibatkan anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh saat membuang tubuh Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan  Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melibatkan anak buahnya," jelasnya. 

Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ardhi) 
 

Berita Terkait

News Update