ADVERTISEMENT

Pernyataan Panglima TNI Jadi Patokan Tuntutan Oditur Militer Terhadap Terdakwa Kolonel Priyanto, Terkait Tewasnya Dua Sejoli

Kamis, 21 April 2022 18:20 WIB

Share
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto (kanan) ketika tiba di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022) (ardhi)
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto (kanan) ketika tiba di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022) (ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernyataan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa turut menjadi pertimbangan untuk tuntutan Oditur Militer terhadap terdakwa Kolonel Priyanto terkait tewasnya dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung,a Oditur militer menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dua sejoli Nagreg. 

"Pada waktu panglima mengeluarkan statemen (pernyataan) begitu itu akan jadi patokan kepada kami," ucap Oditur Militer Tinggi, Kolonel Sus Wirdel Boy  di  Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). 

Meski begitu, Wirdel menyampaikan kendati ada pernyataan Panglima TNI agar dijatuhi hukuman maksimal dalam hal ini adanya pidana mati, namun tuntutan tetap berdasarkan fakta yang tersaji dalam persidangan.

"Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan barangkali Orjen (Oditurat Jenderal) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima," kata Wirdel. 

"Jadi pada saat statemen Panglima kita kan belum melihat fakta, tetapi setelah fakta tetapi kenyataannya beliau (Oditur Jenderal) memutuskan untuk dituntut seumur hidup," imbuhnya. 

Untuk diketahui ketika awal mula kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat menyoroti dan memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD yang diketahui yakni Kolonel Inf Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Sholeh. 

Mereka diduga terlibat kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 silam. 

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12/2021). 

Sebelumnya dikabarkan, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT