PENYEBAB kelangkaan stok hingga mahalnya harga minyak goreng di pasaran yang membuat masyarakat menjerit kini terungkap. Kejaksaan Agung baru-baru ini, tepatnya pada Selasa (19/4/2022) mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021/2022.
Salah satu dari tiga tersangka yang menjadi sorotan ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Selain itu, ketiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulin Tumanggor, Senior Managar Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tersangka Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan di antaranya Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, nama-nama perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor minyak goreng tidak memenuhi syarat untuk diberikan izin tersebut. Sehingga para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2015 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara terkait kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggantungkan hidup pada penggunaan minyak goreng. Selain itu juga sudah barang tentu sangat menyulitkan kehidupan rakyat.
Ini sungguh sebuah ironi, di kala sulitnya masyarakat mendapatkan stok minyak goreng, pejabat tinggi Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru bermain dan menjadi salah satu dalang di antara 3 mafia migor yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Sebelum adanya penetapan tersangka ini, peliknya persoalan minyak goreng memang sudah terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu. Diawali dengan melonjaknya harga minyak goreng curah yang mencapai Rp18.711 per kilogram (Kg), hingga sempat menyentuh level tertinggi di harga Rp20.000/Kg. Sementara migor kemasan premium bisa tembus Rp25.000 per liternya.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga sempat menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai jenis minyak goreng. Namun, bukannya menjadi solusi, kebijakan HET justru membuat ibu-ibu rumah tangga mengalami Panic Buying menyerbu ritel modern dan rela antre demi mendapat stok komoditas pangan itu. Kesimpulannya, pemerintah diharapkan lebih punya sense of emphaty kepada rakyat yang mengalami masa sulit. Jangan membuat kebijakan atau mengambil keputusan yang justru semakin menyulitkan. (*)