Aksi 21 April, Polisi Tidak Akan Memberi Akses, Massa yang Tidak Dapat Menunjukkan Surat Pemberitahuan

Kamis 21 Apr 2022, 15:59 WIB
Massa aksi yang bergerak di depan Gedung DPR. (Foto: Pandi)

Massa aksi yang bergerak di depan Gedung DPR. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tidak akan memberi akses untuk massa berada di sekitar lokasi demonstrasi, apabila peserta unjuk rasa tidak dapat menunjukkan surat pemberitahuan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengimbau kelompok massa yang tidak memberitahu melakukan unjuk rasa kepada polisi agar tidak turun dalam demonstrasi pada sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

"Kami harap tidak ikut bergabung dalam aksi hari ini agar tidak menjadi persoalan bagi kelompok lain yang sudah melakukan pemberitahuan," kata Zulpan di kawasan Patung Arjuna Wijaya.

Menurut Zulpan, jajarannya telah menerima tujuh pemberitahuan dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Dia mengungkapkan, elemen masyarakat yang akan melangsungkan demonstrasi hari ini terdiri dari kelompok mahasiswa dan buruh. "Pelajar tidak ada," singkat dia.

Adapun sebanyak 9.915 personel disiagakan untuk mengawal demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, dan sekitar kawasan Harmoni.

"Terdiri dari kekuatan Polri dan dibantu dari unsur TNI, dalam hal ini Kodam Jaya, sebanyak 1.440 personel Kodam Jaya," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, estimasi jumlah massa pengunjuk rasa sekitar 800 sampai 1.200 orang.

Kemudian, polisi juga akan melakukan filterisasi untuk mencegah adanya penyusupan dalam aksi demonstrasi.

"Agar menghindari adanya penyusupan dan orang lain yang bukan kelompok atau elemen yang akan melakukan unjuk rasa tersebut," ujarnya.

Bentuk filterisasi yang dilakukan polisi yakni dengan mengerahkan sejumlah personel di sekitar lokasi unjuk rasa.

News Update