ADVERTISEMENT

Satpol PP Jakbar Ngaku Alami Kendala untuk Menangkap Koordinator PMKS Gendangan dan Pengemis di Grogol Petamburan

Rabu, 20 April 2022 12:36 WIB

Share
Petugas Satpol PP Jakarta Barat saat merazia PMKS. (Foto: Pandi)
Petugas Satpol PP Jakarta Barat saat merazia PMKS. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) mengaku mengalami sejumlah kendala dalam menangkap koordinator Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Grogol Petamburan selama bulan bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, petugas kesulitan memetakan lokasi para koordinator dalam menurunkan para PMKS.

"Kita tidak tahu apakah mereka menurunkan PMKS di tempat keramaian atau di titik titik tertentu yang sering kita jadikan lokasi Patroli," ujarnya dikonfirmasi Rabu (20/4/2022).

Sejauh ini, pihaknya belum sempat menjaring koordinator PMKS. Sejauh ini hanya menjaring 24 orang yang terdiri dari PMKS dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa titik di Grogol Petamburan.

Untuk mencari tahu keberadaan para koordinator PMKS itu, Ruslianto dan jajarannya akan melakukan pemeriksaan para PMKS guna mencari tahu keberadaan para koordinator.

"Kita periksa, kita BAP dulu mereka supaya kita tahu di mana koordinatornya baru mereka kita bawa ke Panti Sosial," jelas dia.

Sebelumnya, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengarahkan seluruh anak buahnya untuk menangkap para koordinator PMKS yang kerap beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Kalau kita tangkap gelandangan dan  pengemis percuma, maka kita tangkap pentolannya saja. Coba kita akan cari bersama-sama dengan Sudin Sosial," katanya di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (6/4/2022).

Menurut Tamo, jika dapat menemukan koordinatornya, maka PMKS yang masih marak di jalan raya bisa diminimalisir.

"Jika kita bisa temukan koordinatornya, kita juga bisa menjaring pengemis gelandang yang lain," kata dia. (Pandi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT