ADVERTISEMENT

Kubu Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Atas yang Dianggap Melakukan Pencemaran Nama Baik Terkait Penodaan Agama

Rabu, 20 April 2022 12:54 WIB

Share
Ade Armando. (Foto: Twitter/@Adearmando1)
Ade Armando. (Foto: Twitter/@Adearmando1)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cuitan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN), Eddy Soeparno berbuntut pelaporan polisi oleh kubu Ade Armando.

Pasalnya, pihak Ade Armando merasa cuitan Eddy di akun Twitter pribadinya telah menuduh dan melakukan pencemaraan nama baik  Ade Armando tanpa dasar yang jelas.

Kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid mengatakan, apa yang dilakukan oleh Eddy sebagai terlapor, tanpa ada putusan resmi dari Pengadilan adalah suatu perlakuan yang dapat disebut sebagai perlakuan sadis, karena telah mencemarkan nama baik seseorang.

"Cuitan yang bersangkutan menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan, yang pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama dan ulama," kata Muannas dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/4/2022).

Muannas menuturkan, bahwa sebelumnya, pihaknya telah melakukan langkah yang paling baik dengan cara menegur Eddy untuk menghapus cuitan yang dinilai merugikan itu.

Namun, usai ditegur dan dimintai untuk meminta maaf, kata Muannas, pihak Eddy Soeparno malah tak menggubris somasi itu dan malah menganggap hal ini salah alamat.

"Somasi kami tidak direspons dengan itikad baik dan malah menuduh somasi kami salah alamat dengan mengatakan, bahwa tidak pernah tertera atau Pak Eddy Soeparno menyebut sebagai Ade Armando tapi inisial AA dan mereka mengatakan itu hanya kesimpulan kami," ujar dia.

Selain itu, Muannas juga menyayangkan ihwal hak imunitas yang dimiliki Eddy sebagai anggota DPR. Menurutya, hak imunitas yang dimiliki Eddy dalam pelaporan ini bisa saja akan membahakan nyawa Ade Armando.

"Kami menilai, bahwa tindakan-tindakan seperti itu sangat jauh dari upaya kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan yang bersangkutan karena nyatanya tuduhan itu sangat serius dan membahayakan jiwa klien kami," ucap dia.

"Parahnya, tuduhan itu dilakukan oleh level Sekjen Partai. Kalau orang biasa kami tidak ambil pusing apalagi kalau itu akun bodong. Kami tidak akan tanggapi apalagi ambil langkah hukum. Karena ini Sekjen Partai, ini menjadi sangat serius," sambung Muannas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT