Kejari Geledah Kantor BPBJ, DPKAD dan Disperindag Kota Serang Gegara Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Sentra IKM

Rabu 20 Apr 2022, 22:44 WIB
Tim Penyidik Kejari Serang saaa5 melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Kota Serang. (ist)

Tim Penyidik Kejari Serang saaa5 melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Kota Serang. (ist)

telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor 

PRINT-634/M.6.10/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022," jelasnya.

Freddy menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdapat kegiatan Revitalisasi Sentra IKM pada Disdaginkukm dengan pagu anggaran sebesar Rp5,5 miliar

yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020.

"Kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp5,3 miliar. Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM tersebut," jelasnya.

Freddy mengungkapkan penyimpangan yang ditemukan penyidik, diduga terjadi mark-up harga, dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Jadi penggeledahan ini untuk mencari dan menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan, untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan atau diserahkan oleh saksi-saksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra mengatakan jika tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan, agar penyidikan berjalan dengan baik.

"Untuk di BPBJ penggeledahan dilakukan oleh 4 orang, kita menyita 1 bundel berkas, kemudian di kantor BPKAD kita menyita 1 kardus berkas, sedangkan di Kantor Disperindag satu bundel berkas," katanya.

Joni mengungkapkan masih ada beberapa berkas lain yang belum ditemukan, dan diduga hilang oleh oknum yang sengaja mempersulit penyidikan. "Ada beberapa belum ditemukan," ungkapnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update