NFT sebagai monetarisasi karya digital yang sedang digandrungi seniman dan investor kripto. (Foto/freepic)

MEGAPOLITAN

Dinilai Salah Sasaran Soal Delisting Aset Kripto, Direktur Eksekutif 98 Center Minta Tinjau Ulang Keputusan SWI OJK 

Rabu 20 Apr 2022, 16:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keputusan delisting aset kripto oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kini banyak dikeluhkan warga yang telah melakukan investasi kripto.

Salah satu warga Darmadi dari Kabupaten Tangerang, salah satu Investor VidyCoin, produk aset Kripto VidyCoin legal karena telah terdaftar di pemerintah (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Kenapa SWI OJK Melakukan delisting, situasi ini menjadi membingungkan buat saya, Bahkan kita juga tahu banyak program kripto lainnya yang malah belum terdaftar tapi tidak masuk didelisting tapi terkesan malah ada pembiaran,” ujar Darmadi kepada wartawan Rabu, (20/4/2022).

 

Menurutnya, Vidy yang sudah terdaftar malah di delisting, jadi yang mana yang benar, tugas pemerintah harus melindungi masyarakatnya dong, harusnya sebelum bertindak harus di kaji terlebih dahulu, agar keputusannya tidak merugikan banyak masyarakat. Kini harapan Darmadi Vidycoin ini harus kembali di relisting ke Indodax karena program Vidy baik dan bagus selama ini.

“Setelah Saya ikuti tiba-tiba di delisting dan langsung harganya turun dan uang saya jadi nyangkut di sini, sedangkan kehidupan keluarga saya dari sini saat ini, sekarang saya jadi pasrah bahkan jadi bingung,” katanya.

Darmadi pun melakukan pinjam sana-sini dan bahkan kini menjadi Bumerang buatnya karena gali lobang- tutup lobang semenjak harapan pudar dari investasi Vidy yang di harapkan bisa untuk menopang hidup. “Saya ingin kepastian dari aturan main ini, kalo memang bisa di relisting kembali itu sangat menolong buat saya dan masyarakat terdampak," tuturnya.

 

Salah satu tokoh Publik, yang biasa dikenal sebagai Aktivis Pejuang Lingkungan dan HAM yang juga salah satu Investor Vidy Coin, Puput TD Putra mengatakan, dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan Delisting oleh Oknum di stakeholder terkait.

“Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini, seperti ada ketidak singkronisasi antar fungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi Satgas ?,” imbuh Puput.

Sementara itu Direktur Eksekutif 98 Center Dondi Rivaldi menuturkan, menyayangkan keputusan SWI dalam memutuskan untuk asset kripto VidyCoin masuk dalam daftar investasi yang dianggap illegal sehingga platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting.

 

“SWI yang mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk VidyCoin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 perlu di tinjau ulang dalam hal kebijakannya, jelas kebijakan SWI bisa berdampak kepada kerugian orang banyak,”Tegas Dondi.

Bahkan menurutnya Direktur 98 Center, Produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang  diperdagangkan melalui Indodax yang merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Perlu juga untuk di ketahui, produk aset Kripto VidyCoin merupakan produk legal yang telah terdaftar di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dengan demikian, pihaknya meminta agar SWI meninjau Ulang produk VidyCoin dari daftar produk ilegal, sehingga Aktivitas bisa kembali diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia”, Kata Dondi.

 

Dengan Demikian , Ia meminta SWI segera meninjau Ulang keputusan yang memasukan produk Vidy kedalam daftar produk  yang dianggap illegal dan akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah sehingga ada jaminan kepastian investasi sehingga investor masyarakat bawah yang berinvestasi di VidyCoin juga merasa aman. (*/adji)

Tags:
Kriptodirektur 98 centerdinilai salah sasaran

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor