JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Karyawan Citibank NA Indonesia berunjuk rasa di depan Pacific Century Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi demo dilakukan menyusul banyaknya karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Karena unit bisnis consumer banking dijual, maka unit ini ditutup dan 1.700 karyawan terdampak PHK," kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) , Saiful Tavip di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Ia mengingatkan, pihak manajemen agar membayar seluruh pesangon kepada pekerja. Sebab, soal pesangon pekerja telah dijamin dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 57.
"Kami juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak mudah memberikan izin sebelum perusahaan menyelesaikan hak-hak pekerja," katanya.
Menurut dia, pekerja akan melakukan langkah mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apabila diperlukan akan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
"Kami akan tunggu itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Sebelum Agustus nanti, kami pastikan proses hukum itu sudah berjalan," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja Citibank NA Indonesia (SPCI) Zul Hinsaf mengungkapkan, masa kerja karyawan rata-rata 5 hingga 10 tahun dengan status pekerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap).
Karena, menurut dia, pekerja dan perusahaan terikat oleh perjanjian kerja bersama (PKB). Dan terkait hal pekerja hingga pensiun sudah diatur di dalamnya.
"Kami menginginkan perusahaan melaksanakan PKB. Itu kan peraturan yang mengikat," ujarnya.
Lihat juga video “Viral! Pakai Uang Receh, Pengusaha Jembatan Perahu Ini Beli Mobil Pajero untuk Istri Terkasih”. (youtube/poskota tv)
Ia mengatakan, sebelum melakukan aksi, pekerja dan perusahaan-perusahaan telah melakukan mediasi di Kemnaker. Namun belum membuahkan hasil.
"Dengan aksi hari ini kami ingin menunjukkan bahwa ada masalah di Citibank NA Indonesia. Selama ini kami hanya diam saja," ucapnya.