Fahmi menyebut, dalam perkara ini pihaknya menyangkakan Pasal 160 dugaan penghasutan pasal 28 Ayat (2) ujaran kebencian dan Pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-undang Informasi dan Tranaksi Elektronik (ITE).
"Nanti kami akan siapkan sejumlah ahli mulai dari ahli pidana, ahli ITE, dan juga ahli bahasa dalam kasus ini," sambung dia.
"Memang ucapan ini sangat menakutkan dan mengandung ujaran kebencian. Jadi silakan dia mengelak tapi kami punya data saksi-saksi dan bukti-bukti," tandas Fahmi.
Sekadar informasi, laporan Guntur Romli itu telah diterima dan teregister dengan nomor polisi: LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 April 2022. (adam)