Waduh! Ngaku Cuma Dapat Rp10 Juta, Vanessa Khong Raup Rp5M hingga Sebidang Tanah dari 'Crazy Rich' Indra Kenz

Selasa 19 Apr 2022, 14:56 WIB
Vanessa Khong/instagram/@vanessakhong)

Vanessa Khong/instagram/@vanessakhong)

Akibatnya, tersangka Rudianto Pei dan Vanessa Khong dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M. (cr08)

Berita Terkait

News Update