ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Mulai Hari Ini

Selasa, 19 April 2022 10:41 WIB

Share
YouTuber Vanessa Khong. (Foto dok. (Instagram/@vanessakhong)
YouTuber Vanessa Khong. (Foto dok. (Instagram/@vanessakhong)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Bareskrim Polri telah resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya resmi ditahan usai melakukan pemeriksaan kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya, kata Whisnu, keduanya akan menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri. Keduanya dinyatakan resmi jadi tahanan Bareskrim mulai hari ini, Selasa (19/4/2022).

"Iya, keduanya (ditahan) 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," lanjutnya.

Namun, Whisnu belum menjelaskan kelanjutan informasi terkait penahanan keduanya.

Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong datangi Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya datang penuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus penipuan serta penggelapan uang melalui binary option atau Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Kedua tersangka itu seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Kamis (14/4) lalu. Namun, kuasa hukum dari VK dan RP mewakili kedatangannya guna melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. (Cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT