Fantastis, Ini Peran Vanessa Khong, Terima Aliran Dana Binomo Sebidang Tanah Senilai Rp7,8 M

Senin, 11 April 2022 16:36 WIB

Share
Vanessa Khong. (Foto/Instagram/@vanessakhongg)
Vanessa Khong. (Foto/Instagram/@vanessakhongg)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penipuan serta penggelapan uang melalui binary option ata Binomo dengan tersangka Indra Kenz hingga saat ini terus bergulir.

Saat ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang diantaranya sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka adalah IK, F, BEN, dan WMN. Selanjutnya Vanesha Khong alias VK ikut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penipuan Uang (TPPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan VK ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 Miliar dan juga dirinya telah menerima sebidang tanah pemberian IK di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 Miliar.

"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar dan juga telah menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

 

Vanesha telah diperiksa sebagai saksi, pertama kali pada 8 Maret 2022 dan yang kedua pada 5 April 2022. Selain itu, penyidik juga telah memblokir rekening milik VK.

Selain VK masih ada dua orang lainnya yang nantinya akan diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU yang dilakukan Indra Kenz. Dua orang lainnya ialah NK selaku adik dari Indra Kenz dan RP selaku ayah Indra Kenz.

Ketiganya nantinya akan dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo, diantaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK, Brian Edgar Nababan alias BEN, Fakar Suhartami Putra alias Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.

Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar