Kasus Korban Begal Dijadikan Tersangka Telah Usai, Begini Pandangan Islam Mengenai Bunuh Begal

Selasa 19 Apr 2022, 07:00 WIB
Hukum Islam ketika membunuh begal. (Foto/Pixabay)

Hukum Islam ketika membunuh begal. (Foto/Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Amaq Sinta, korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia. 

Pasalnya, Amaq Sinta sempat ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan perlawanan ketika hendak dibegal dengan menusuk dua begal menggunakan senjata tajam miliknya. 

Namun, pada akhirnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasus tersebut. Melihat dari kasus Amaq Sinta, membunuh memang bukan suatu perkara yang diperbolehkan, terlebih dalam Islam.

Akan tetapi, masyarakat perlu mengetahui alasan mengapa seseorang bisa melakukan perbuatan tersebut.

Mengutip cerama Ustaz Khalid Basalamah dari laman Youtube Muda Mengaji terdapat satu hadis yang menjelaskan tentang bagaimana hukum membunuh seseorang yang ingin merampas harta.

Bahwa sebagai seorang muslim patut untuk selalu berani melawan kebenaran ketika ada seseorang yang ingin merampas harta kita.

Ustaz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa tidaklah boleh untuk menjadi seorang pengecut dan harus menjadi seseorang yang pemberani.

Jangan pernah takut kalau membela kebenaran walaupun nantinya terbunuh.
Selain Ustaz Khalid Basalamah, terdapat juga beberapa ustaz yang memberikan ceramah mengenai hukum membunuh begal.

Dalam ceramahnya di laman Youtube Kata Kyai, Gus Baha mengatakan bahwa boleh membela diri dan membunuh seseorang demi menyelamatkan diri sendiri.

Bagi orang yang membunuh demi melakukan perlawanan untuk membela diri, maka orang tersbut tidak dikenakan qisas.

Hal ini juga diungkapkan oleh KH Buya Syakur Yasin dalam ceramahnya, beliau mengatakan bahwa hak seseorang untuk melawan ketika ada yang ingin membegalnya selama ada bukti bahwa orang tersebut memang dibegal.

Berita Terkait
News Update