ADVERTISEMENT

Kasus Korban Begal Dijadikan Tersangka Telah Usai, Begini Pandangan Islam Mengenai Bunuh Begal

Selasa, 19 April 2022 07:00 WIB

Share
Hukum Islam ketika membunuh begal. (Foto/Pixabay)
Hukum Islam ketika membunuh begal. (Foto/Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Amaq Sinta, korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia. 

Pasalnya, Amaq Sinta sempat ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan perlawanan ketika hendak dibegal dengan menusuk dua begal menggunakan senjata tajam miliknya. 

Namun, pada akhirnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasus tersebut. Melihat dari kasus Amaq Sinta, membunuh memang bukan suatu perkara yang diperbolehkan, terlebih dalam Islam.

Akan tetapi, masyarakat perlu mengetahui alasan mengapa seseorang bisa melakukan perbuatan tersebut.

Mengutip cerama Ustaz Khalid Basalamah dari laman Youtube Muda Mengaji terdapat satu hadis yang menjelaskan tentang bagaimana hukum membunuh seseorang yang ingin merampas harta.

Bahwa sebagai seorang muslim patut untuk selalu berani melawan kebenaran ketika ada seseorang yang ingin merampas harta kita.

Ustaz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa tidaklah boleh untuk menjadi seorang pengecut dan harus menjadi seseorang yang pemberani.

Jangan pernah takut kalau membela kebenaran walaupun nantinya terbunuh.
Selain Ustaz Khalid Basalamah, terdapat juga beberapa ustaz yang memberikan ceramah mengenai hukum membunuh begal.

Dalam ceramahnya di laman Youtube Kata Kyai, Gus Baha mengatakan bahwa boleh membela diri dan membunuh seseorang demi menyelamatkan diri sendiri.

Bagi orang yang membunuh demi melakukan perlawanan untuk membela diri, maka orang tersbut tidak dikenakan qisas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT