ADVERTISEMENT

Hotman Paris Tegaskan Tidak Melanggar Kode Etik, Ini 4 Alasan Keluar dari Peradi: Kalau Saya Bawa Cewek ke Pantai di Bali Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Profesi

Selasa, 19 April 2022 21:11 WIB

Share
Hotman Paris dan Hana Hanifah sempat punya hubungan khusus (Kolase/Instagram/@hotmanparisofficial/@hanaaast)
Hotman Paris dan Hana Hanifah sempat punya hubungan khusus (Kolase/Instagram/@hotmanparisofficial/@hanaaast)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait pengunduran dirinya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan empat alasannya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dia berkali-kali menyindir Ketum Peradi Otto Hasibuan.

Hotman menjelaskan alasan pertama dirinya keluar dari Peradi lantaran tidak setuju Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjabat untuk ketiga kalinya.

Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan aturan yang ada di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali.

"Kenapa saya keluar dari Peradi Otto? Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali, namun ternyata dia menghalalkan segala cara," kata Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

"Dia bisa merubah anggaran dasar bukan dengan munas, tapi dengan rapat pleno dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah olah boleh lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut," sambungnya.

Hotman menyebutkan anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah digugat oleh salah satu pengacara bernama Alamsyah.

Hotman mengatakan seluruh pengurus yang ada di Peradi juga menjadi tidak sah.

"Ternyata alasan anggaran dasar itu benar-benar kemarin terbukti, ternyata sudah ada kasus berjalan. Pengacara pinggiran namanya Alamsyah menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. PN Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas, tapi melalui rapat pleno," jelas Hotman.

"Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh PN Medan yang sangat mengejutkan kok bisa pas waktunya tanggal 18 April 2022. Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT