JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah merevisi PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Aturan dalam PP tersebut tentang pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan oleh Menteri ESDM dinilai menjadi pemicu terjadinya penambangan ilegal.
Sebab pemerintah daerah tidak diberi kewenangan mengatur masalah teknis pertambangan di wilayahnya masing-masing. Semua keputusan ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Tak heran beberapa kepala daerah mengecam keras Pemerintah Pusat terkait sentralisasi izin pertambangan ini, khususnya pertambangan rakyat," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota Selasa (19/4/2022).
Mulyanto meminta Pemerintah Pusat jangan kemaruk terhadap seluruh perizinan pertambangan. Sebaiknya pemerintah pusat mau berbagi dan melibatkan Pemerintah Daerah.

Anggota Komisi VII DPR RI dari PKS, Mulyanto. (ist)
"Jangan sampai Pemerintah Daerah lepas tangan terhadap persoalan tambang ini, termasuk pengawasannya. Sementara ditengarai akhir-akhir ini marak terjadinya pertambangan illegal, yang dipicu karena berbelit-belitnya perizinan yang tersentralisasi," ujar Mulyanto.
Menurut Mulyanto hal tersebut sangat kontradiktif. Karena dengan pengaturan yang baru seharusnya membuat tata kelola pertambangan nasional menjadi semakin optimal dan teratur, bukan malah sebaliknya, yakni menumbuh-suburkan illegal logging. Karenanya ini perlu dikoreksi.
Di sisi lain, Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk Satuan Tugas alias Satgas Khusus untuk membasmi praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan komoditas sumber daya alam.
Menurut Mulyanto, langkah korektif terakhir ini kalau tidak diiringi dengan penataan regulasi yang kondusif maka pemerintah akan membuang banyak energi yang tidak perlu.
Menurutnya, langkah preventif perbaikan regulasi harus dilakukan terlebih dahulu agar penegakan hukumnya menjadi lebih efisien dan efektif.
UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sendiri tidak seperti itu. Dalam UU Minerba, penerbitan SIPB dan IPR dapat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi.