JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Bareskrim Polri masih terus mendalami hingga tuntas kasus penipuan dan penggelapan uang melalui binary option atau Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Alhasil, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Indra Kenz, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan saat ini ayah dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei telah mendatangi Bareskrim Polri. Kata Candra, RP diketahui datang sekitar pukul 15.00 WIB.
"Sudah datang, jam 15.00 WIB mulai pemeriksaan," kata Candra saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Hingga saat ini Rudiyanto Pei masih menjalani proses pemeriksaan dengan penyidik. Rudiyanto diperiksa hari ini dengan status tersangka.
Namun, Candra belum bisa memastikan materi penyidikan terhadap Rudiyanto. Rudiyanto dijadwalkan melakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Vanessa Khong akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang dengan status tersangka. "Vanessa Khong Rabu," kata Candra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo, diantaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK, Brian Edgar Nababan alias BEN, Fakar Suhartami Putra alias Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.
Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.
Kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar.
Ketiga tersangka VK, NK, dan RP nantinya akan dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (Cr07)