Notice itu sendiri digunakan untuk menetapkan besarnya biaya pokok pajak, administrasi BBNKN, SWDKLLJ (Jasa Raharja), Penerbitan STNK, dan Penerbitan TNKB/NRKB.
"Jadi ada perbedaan besaran pembayaran antara yang di sistem dengan notice yang dikeluarkan, padahal nomor registrasi yang sama," katanya.
Perbedaan itu kemudian berpengaruh juga pada sistem pelaporan keuangan Jasa Raharja. Untuk itu, pihak Jasa Raharja meminta bukti datanya secara utuh kepada Samsat Kelapa Dua.
Namun yang terjadi, pihak Samsat tidak memberikan pelaporan yang dimintakan dan merekomendasikan untuk meminta ke pusat. Setelah dibuka dan ditelusuri, ternyata perbedaan angkanya sangat besar.
"Dari situlah kemudian kasus ini terungkap," katanya. (Luthfillah)