Laporan HAM AS Soroti Polemik KPK, Mulai Dugaan Gratifikasi Lili, TWK dan Korupsi Bansos serta Benur

Minggu 17 Apr 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi pelemahan KPK.(Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi pelemahan KPK.(Ahmad Tri Hawaari)

Sementara itu, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah lantaran menerima suap dari pengusaha dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mempercepat izin ekspor larva lobster (benur).

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis kepada Edhy dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy juga turut dihukum pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$. 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Terkait 'diskon' vonis hukuman itu, Makhamah Agung (MA) beralasan menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah berbuat baik selama menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju.

Lili, dan Pelanggaran Kode Etik

Lebih lanjut, laporan itu juga menyorot peristiwa 30 Agustus 2021 lalu, di mana Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah secara etik oleh Dewas KPK terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," demikian tulis laporan HAM AS itu.

Teranyar, bekas Wakil Ketua LPSK itu juga kembali tersandung polemik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewas KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi pelaporan Lili pun dibenarkan oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

"(Lili dilaporkan) ya benar, kemarin itu. Saat ini Dewas tengah mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pembohongan publik. Adapun laporan itu disampaikan oleh empat mantan pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (Adam).

Berita Terkait

News Update