JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Amerikas Serikat (AS) merilis sebuah laporan terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.
Laporan bertajuk 'Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia' yang diakses melalui situs Kedutaan Besar AS di Indonesia pada Minggu (17/4/2022) itu, menyoroti banyak fenomena HAM di Indonesia, salah satunya ialah korupsi.
Dalam laporan itu, negeri Paman Sam menyoroti keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kelakuan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, prahara Tes Wawasan Kebangsaan (TW yang mengeliminasi Novel Baswedan dan 57 pegawai KPK lain, serta kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan juga ekspor Benur yang menyeret dua nama bekas Menteri .
Terkait dengan prahara TWK KPK, laporan itu mencatat ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di tubuh komisi antirasuah.
Menurut laporan itu, sejumlah Non Governmental Organization (NGO) beranggapan bahwa, korupsi merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Dengan kepentingan uang menggunakan pejabat pemerintah yang korup untuk melecehkan dan mengintimidasi aktivis dan kelompok yang dianggap menghambat ekosistem bisnis mereka.
Laporan itu, menyorot adanya dugaan pelanggaran HAM di sektor korupsi yang dimulai pada 5 Mei 2021 silam.
Diketahui, pada saat itu, KPK menggelar ujian kewarganegaraan bagi pegawainya. Ujian wawasan kebangsaan itu disebut sebagai proses transisi yang diamanatkan hukum untuk mengubah staf komisi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun sayang, dari total pegawai KPK yang mengikuti tes, 75 pegawai dinyatakan tak lulus atau gagal, termasuk Novel Baswedan, Rasamala Aritonang, hingga si 'Raja OTT' Harun Al Rasyid.\
Prahara TWK itu pun menjadi perbincangan hangat di mata publik, hingga kemudian pada 15 Juli 2021, Ombudsman nasional menyimpulkan, bahwa asesmen tersebut tidak dilaksanakan dengan benar dan KPK tidak memiliki kedudukan hukum untuk memaksa karyawan mengikuti ujian tersebut.
Akibatnya, timbul sebuah prasangka negatif terhadap lembaga yang disebut sebagai 'anak kandung reformasi' itu.
"Sejumlah NGO dan media melaporkan, bahwa tes itu merupakan upaya untuk mendepak penyidik tertentu yang dianggap tak sehaluan lagi. Misalnya, Novel Baswedan, penyidik terkemuka KPK yang memimpin kasus dengan akhir pemenjaraan bekas Ketua DPR, Setya Novanto," tulis laporan tersebut, dikutip Minggu (16/4/2022).
Sorotan dugaan pelanggaran HAM itu pun semakin menjadi usai dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK, 57 di antaranya betul-betul dieliminasi pada 30 September 2021 lalu.
Korupsi Bansos dan Benur 2 Bekas Menteri
Selain terkait dengan prahara pemecatan 57 orang pegawai KPK. Laporan HAM AS juga menyoroti kasus-kasus korupsi lainnya di Indonesia, misalnya saja kasus korupsi dana Bansos yang melibatkan bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara atau kasus korupsi ekspor benur yang menyeret nama bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sebagaimana diketahui, pada 6 Desember 2020 silam, KPK secara resmi menahan bekas Mensos, Juliari Batubara atas dugaaan melakukan korupsi dana bansos dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp. 20,8 miliar terkait program bantuan pangan pemerintah untuk pandemi Covid-19.
Adapun Majelis hakim memvonis politikus PDI-Perjuangan itu dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dan ganti rugi senilai Rp. 14,6 miliar, denda Rp. 500 juta serta dilarang mencalonkan diri untuk jabatan publik selama 4 tahun setelah akhir masa hukuman.
Sementara itu, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah lantaran menerima suap dari pengusaha dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mempercepat izin ekspor larva lobster (benur).
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis kepada Edhy dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Edhy juga turut dihukum pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$. 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Terkait 'diskon' vonis hukuman itu, Makhamah Agung (MA) beralasan menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah berbuat baik selama menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju.
Lili, dan Pelanggaran Kode Etik
Lebih lanjut, laporan itu juga menyorot peristiwa 30 Agustus 2021 lalu, di mana Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah secara etik oleh Dewas KPK terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," demikian tulis laporan HAM AS itu.
Teranyar, bekas Wakil Ketua LPSK itu juga kembali tersandung polemik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewas KPK.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasi pelaporan Lili pun dibenarkan oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
"(Lili dilaporkan) ya benar, kemarin itu. Saat ini Dewas tengah mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pembohongan publik. Adapun laporan itu disampaikan oleh empat mantan pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (Adam).