Djoko Purwanto mengatakan, penghentian proses hukum Amaq Sinta itu setelah dilakukannya proses gelar perkara, yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Sabtu (16/4/2022). (Ibriza)