Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Sampaikan Apresiasi kepada Polri Karena Beri Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Minggu 17 Apr 2022, 17:45 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal (kiri), konferensi pers di Polres Lombok Tengah (kanan). (Foto: diolah dari Twitter)

Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal (kiri), konferensi pers di Polres Lombok Tengah (kanan). (Foto: diolah dari Twitter)

Djoko Purwanto mengatakan, penghentian proses hukum Amaq Sinta itu setelah dilakukannya proses gelar perkara, yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Sabtu (16/4/2022). (Ibriza)

Berita Terkait
News Update