Krimininolog Sebut Tiga Bersaudara Penganiaya Imam Masjid Al-Firdaus, Harus Dihukum Agar Jera

Sabtu 16 Apr 2022, 07:40 WIB
Kriminolog, Ahmad Hisyam.(Ist)

Kriminolog, Ahmad Hisyam.(Ist)

Adapun ketiga pelaku penganiayaan itu, yakni MM (45), RY (58) dan SP (44) yang akhirnya diringkus Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa, 12 April 2022 lalu.

Diperoleh keterangan, peristiwa pengeroyokan imam mesjid oleh 3 bersaudara ini terjadi pada Jum'at (25/3/2022) silam. Hal ini berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat ashar berjamaah di Masjid Al Firdaus.

Seperti biasa sebelum rangkaian shalat dimulai Imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Hal itu pun dilakukan oleh korban yang bertindak sebagai Imam untuk menegur tersangka meluruskan barisan agar shalat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.

Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas shalat maghrib berjamaah di masjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping masjid.

Begitu korban keluar masjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan jepada korban.

Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.

Beruntung, beberapa jemaah masjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyokan dan berusaha melerai. Setelah berhasil dilerai, ketiga pelaku itu pun bergegas pergi, sementara korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap Imam masjid tersebut. Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

"Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KUHAP Tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Jumat, 15 April 2022. (Adam).

Berita Terkait
News Update