SERANG, POSKOTA.CO.ID - Entah apa yang merasuki jiwa MM (45), RY (58), dan SP (44). Ketiga bersaudara asal Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang itu tega menganiaya N, Imam di Masji Al-Firdaus.
Diketahui, ketiga bersaudara itu melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima ditegur oleh N ihwal merapihkan dan meluruskan shaf shalat. Akibatnya, N pun haru mendapati luka di beberapa bagian tubuhnya usai dihujani pukulan daru tiga bersaudara itu.
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Ahmad Hisyam mengatakan, Dari hal ini, sebetulnya penting juga untuk diketahui terkait bagaimana korban menegur pelaku.
"Misalnya, apakah korban menegur pelaku dengan perkataan yang mungkin saja menyakiti hati," kata Hisyam saat dihubungi Poskota.co.id Jum'at (15/4/2022).
Namun, ujar Hisyam, apa yang telah dilakukan oleh ketuga bersaudara itu harus dibalas dengan hukuman sebagai efek jera bagi ketiganya.
"Yang dilakukan pelaku kepada korban tentu jelas salah. Pertama, mereka melakukan. penganiayaan terhadap orang yang sudah sepuh. Kedua, korban adalah tokoh agama yang sebetulnya menegur dengan tujuan baik," ucap dia.
"Jadi menurut saya, para pelaku ini harus diberikan hukuman, entah itu hukuman ringan atau berat itu harus diberikan tanpa ada konsekuensi," papar Hisyam.
Dia menjelaskan, terkait dengan hukuman yang diberikan, misalnya hukuman berat, pelaku dapat dipidana kurungan penjara.
"Atau hukuman yang paling ringan adalah sanksi sosial, yakni mereka diminta untuk membersihkan toilet masjid selama beberapa hari," imbuh dia.
"Hukuman ini agar mereka jera saja, karena kalau kita lihat korban menegur dengan tujuan yang baik meski belum diketahui cara penyampaiannya ini sudah baik juga atau belum," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, tindakan penganiayaan terhadap seorang Imam Masjid terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Adapun ketiga pelaku penganiayaan itu, yakni MM (45), RY (58) dan SP (44) yang akhirnya diringkus Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa, 12 April 2022 lalu.
Diperoleh keterangan, peristiwa pengeroyokan imam mesjid oleh 3 bersaudara ini terjadi pada Jum'at (25/3/2022) silam. Hal ini berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat ashar berjamaah di Masjid Al Firdaus.
Seperti biasa sebelum rangkaian shalat dimulai Imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
Hal itu pun dilakukan oleh korban yang bertindak sebagai Imam untuk menegur tersangka meluruskan barisan agar shalat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.
Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas shalat maghrib berjamaah di masjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping masjid.
Begitu korban keluar masjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan jepada korban.
Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.
Beruntung, beberapa jemaah masjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyokan dan berusaha melerai. Setelah berhasil dilerai, ketiga pelaku itu pun bergegas pergi, sementara korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap Imam masjid tersebut. Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
"Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KUHAP Tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Jumat, 15 April 2022. (Adam).