Tergiur Keuntungan Besar, Pengusaha Sepatu di Serang Nekat Nyambi Jual Tembakau Gorila Melalui Instagram

Rabu 13 Apr 2022, 09:53 WIB
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat memberikan keterangan pers kasus penjualan tembakau gorilla. (Foto: haryono)

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat memberikan keterangan pers kasus penjualan tembakau gorilla. (Foto: haryono)

"Kami masih melakukan pengembangan. Untuk modus operandinya memperjual belikan tembakau Gorilla melalui akun instagram untuk mengambil keuntungan," tegasnya.

Michael menambahkan akibat perbuatannya mengedarkan tembakau gorilla, kedua pelaku akan dijerat pasal 112, dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tambahnya. (haryono)

Teks foto : Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat memberikan keterangan pers kasus penjualan tembakau gorilla. (haryono)

Berita Terkait
News Update