Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.(foto: ist)

Regional

Mau Perpanjang SIM di Banten? Catat Waktu dan Lokasinya

Selasa 12 Apr 2022, 08:12 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling (Simling) merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan 'Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda'.

Selain itu, Simling juga untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas Kombes Pol Budi Mulyanto.

Untuk Selasa 12 April 2022, layanan SIM keliling berlokasi di : 

- Mobil 01 - Simpang 3 Labuan, Kabupaten Pandeglang

- Mobil 02 - Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang. (haryono)

Tags:
simlingPolda BantenLokasi SimlingDitlantas Polda BantenKota Serang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor